jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, status tersangka disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.
"Penetapan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/8).
Argo mengatakan, status tersangka mantan presiden Partai Keadilan (sekarang PKS) itu dikeluarkan setelah proses gelar perkara.
Tak hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto.
Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar. “Total sementara segitu (kerugian). Sekarang masih kami kembangkan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
-
Selasa, 28 Agustus 2018
Viral Saat Buka Baju, ini Kata Jojo -
Selasa, 28 Agustus 2018
Sumbang Medali Emas untuk Indonesia, ini Nazar Jojo... -
Selasa, 28 Agustus 2018
Andi Rif Muntah saat Shooting Film Wiro Sableng, Penyebabnya... -
Selasa, 28 Agustus 2018
Lihat Vino G.Bastian Nangis saat Rilis Film Wiro Sableng -
Selasa, 28 Agustus 2018
Bukan Masa Jokowi yang Hadang Deklarasi Hastag 2019 Ganti Presiden -
Senin, 27 Agustus 2018
Designer Kondang Langganan Artis ini Segera Akhir Masa lajang -
Senin, 27 Agustus 2018
Jk Takjub dengan Semangat Anthony Ginting -
Senin, 27 Agustus 2018
Via Vallen Tak Malu Gunakan Aksesoris Seharga 4 Ribu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Presiden Partai Keadilan Nur Mahmudi Tersangka Korupsi"
Post a Comment