Search

Gerindra DKI Anggap Perjanjian Taufik dan PKS Tidak Sah

Kamis, 23 Agustus 2018 – 17:07 WIB
Gerindra DKI Anggap Perjanjian Taufik dan PKS Tidak Sah - JPNN.COM

jpnn.com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Iman Satria membenarkan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekan Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik untuk membuat perjanjian soal pengisi kursi wagub DKI.

Dalam lembaran itu, ada nama Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta dari PKS Nurmansjah Lubis.

"Iya, Mardani dan Nurmansjah Lubis yang diajukan itu. Itu ditandatangani oleh Pak Taufik," kata Iman saat dihubungi, Kamis (23/8).

Dia menegaskan, lembaran yang diteken Taufik itu tidak memiliki kekuatan hukum ataupun kontrak politik. Sebab, hanya Taufik seorang diri dari DPD Gerindra DKI yang meneken lembaran itu. "Harusnya kan Pak Taufik dan sekretaris (DPD Gerindra DKI) yang menandatangani," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik mengakui sempat menyerahkan kursi wakil gubernur DKI untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Surat penyerahan kursi tersebut ditekennya seorang diri di hadapan elite PKS di ruang VIP Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai capres dan cawapres.

Saat itu, Taufik menceritakan, dirinya disodorkan dua nama sebagai pengganti Sandi sebagai wagub DKI dari PKS. Jika tidak diteken saat itu, lanjut Taufik, PKS tidak akan memberi dukungan kepada Prabowo-Sandi.

"Ada dua nama di situ. Ada Mardani (Ali Sera) sama Nurmansjah Lubis," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (23/8).

Taufik mengaku ditodong oleh PKS untuk menandatangani surat pengganti wagub DKI itu. Namun, Taufik menganggap surat itu tidak memiliki kekuatan hukum atau mengikat.

Berita Terkait
Berita Lainnya
Sponsored Content
loading...
loading...
Video Pilihan

Let's block ads! (Why?)

https://www.jpnn.com/news/gerindra-dki-anggap-perjanjian-taufik-dan-pks-tidak-sah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gerindra DKI Anggap Perjanjian Taufik dan PKS Tidak Sah"

Post a Comment

Powered by Blogger.