jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengendara mobil Chevrolet Captiva berinisial MA harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria yang sempat diduga anggota TNI itu telah menganiaya bocah berinisial RA (14) di jalan tol.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pelaku penganiayaan yang megakibatkan dirawat di rumah sakit itu terancam hukuman lima tahun penjara. "Pelaku kami kenakan Pasal 351 dan Pasal 76c juncto 40 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (25/8).
Nico menjelaskan, penyidik telah menangkap MA dan memeriksanya. Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi tentang aksi brutal MA.
Bahkan, polisi memanggil keluarga korban dan petugas tol untuk menjadi saksi dalam kasus itu. "Kemudian, (berdasar) keterangan tersangka dan visum, maka kami menetapkan MA sebagai tersangka," ujar Nico.
Tak hanya itu, polisi juga mengambil rekaman CCTV di sekitar jalan tol untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti. Kepada polisi, pelaku mengaku memukul korban karena emosi kendaraannya disalip.
"Di jalan raya sering menjadi tempat timbulnya amarah. Maka, kami menyesalkan kejadian itu karena jalan raya adalah milik bersama,” tandas dia.(cuy/jpnn)
-
Jumat, 24 Agustus 2018
Jusuf Kalla: Pengkritik Suara Masjid Tidak Seharusnya Dipidana -
Jumat, 24 Agustus 2018
Priliy Pakai Anting 11 ribu? -
Jumat, 24 Agustus 2018
Jokowi : Kasus Kebakaran Hutan Turun 85 Persen -
Jumat, 24 Agustus 2018
Main di Film 'SESAT', Endy Arfian Akui Capek Banget -
Jumat, 24 Agustus 2018
Presiden Tanda Tangani Inpres Penanganan Bencana Gempa Lombok -
Kamis, 23 Agustus 2018
Dihujat Haters soal lip sync, ini Klarifikasi Via Vallen -
Kamis, 23 Agustus 2018
Suporter Tetap Setia Dukung Anthony Sinisuka Ginting -
Kamis, 23 Agustus 2018
Jokowi : Iduladha adalah Momen untuk Berbagi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Murka di Tol, Sopir Chevrolet Captiva Terancam 5 Tahun Bui"
Post a Comment