jpnn.com, JAKARTA - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi berkah tersendiri bagi pedangdut Saipul Jamil.
Sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Saipul Jamil juga mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.
Menurut humas Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika, mantan suami Dewi Perssik itu mendapat remisi karena berkelakuan baik.
Pria yang karib disapa Bang Ipul itu menjadi salah satu tahanan yang beruntung mendapat pengurangan masa tahanan karena kontribusinya.
"Iya, Saipul Jamil dapat remisi empat bulan," ujar Rika saat dihubungi, Jumat (17/8).
Sebagaimana diketahui, pada 31 Juli 2017, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul Jamil dinyatakan terbukti memberikan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta.
Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang sebelumnya menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya. (yln/JPC)
-
Jumat, 17 Agustus 2018
Video Viral Protes Penurunan Bendera Merah-Putih Penghuni Kalibata City -
Rabu, 15 Agustus 2018
Turki Tengah Krisis, Indonesia Terdampak? -
Selasa, 14 Agustus 2018
Awal Cuek, Sekarang Widi Vierratale Mulai Rajin Perawatan Tubuh -
Kamis, 16 Agustus 2018
Bikin Mahfud MD Sakit Hati, Rommy: Itu Spontan Saja -
Kamis, 16 Agustus 2018
Jelang Upacara HUT RI ke-73, Paskibraka Dikukuhkan Presiden -
Kamis, 16 Agustus 2018
8 Tokoh Berpengaruh Menerima Penghargaan dari Presiden -
Kamis, 16 Agustus 2018
Timnas U-23 Tunduk Atas Palestina, Ini Kecewa Mendalam Suporter -
Kamis, 16 Agustus 2018
Opick: Ramaikan Masjid sebagai Benteng Umat Islam
Bagikan Berita Ini
0 Response to "HUT Kemerdekaan RI, Saipul Jamil Dapat Remisi Empat Bulan"
Post a Comment