Search

PM Selandia Baru Tangguhkan Kenaikan Gaji Politisi

Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern mengumumkan pembekuan gaji selama 12 bulan bagi para politisi di negaranya, dengan mengatakan mereka sudah digaji dengan cukup baik.

Anggota parlemen Selandia Baru dijadwalkan akan menerima kenaikan gaji sebesar 3 persen terhitung sejak bulan Juli lalu yang akan dibayarkan pada bulan September mendatang, sebagaimana telah direkomendasikan oleh Otoritas Remunerasi Independen, tetapi PM Jacinda Ardern mengatakan dia akan memperkenalkan sejumlah undang-undang untuk mencegah kenaikan gaji ini bisa diloloskan.

Kenaikan ini akan membuat Jacinda Ardern mengantongi tambahan gaji sebesar  $NZ14,131.47 ($ AU12,810) atau setara Rp136 juta per tahun lebih besar dari gajinya saat ini sebesar $ 427.072 atau setara Rp 4,5 Triliun.

kenaikan gaji ini juga akan menjadikan rekan-rekannya di kabinet mendapatkan kenaikan gaji sebesar  $8,046 lebih (Rp85 juta), serta $ 4,456 atau Rp 47 juta untuk rata-rata backbencher.

"Kami tidak percaya kami akan menerima kenaikan gaji semacam ini, mengingat kami sekarang telah berada di batas atas skala gaji," kata Jacinda Arden.

"Karena kami, tentu saja, sudah mendapatkan penghasilan yang  tinggi ... salah satu hal yang kami coba jembatani sebagai pemerintah adalah kenyataan bahwa kami melihat kenaikan ini sudah berada di ujung skala gaji itu, tanpa kenaikan yang sama pada akhir skala dimana mayoritas gaji masyarakat Selandia Baru berada. "

PM Jacinda Ardern mengatakan formula yang saat ini digunakan oleh Otoritas Remunerasi - yang tidak dapat dikendalikan oleh badan independen - "tidak dapat diterima".

"Sekarang, langkah ini memang tidak dapat menghemat banyak uang dalam skema berbagai hal, tetapi yang pasti ini kami yakini akan mengirim  sebuah sinyal kuat tentang nilai-nilai dari pemerintah kami, apa yang kami perjuangkan, dan tekad kami tentu saja untuk memastikan bahwa ekonomi bekerja untuk semua orang, "katanya.

Gaji PM tertinggi ke-5 di negara OECD

Data yang dirilis oleh kelompok konsultan internasional IG pada Mei lalu menunjukkan bahwa Jacinda Ardern adalah pemimpin dengan bayaran tertinggi kelima dalam sebuah perbandingan di kalangan 32 anggota Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Dalam sebuah studi tentang kesenjangan gaji antara para pemimpin dunia dan warga rata-rata, Ms Ardern menduduki peringkat ketiga, menghasilkan 8,63 kali upah rata-rata Selandia Baru - yang menduduki peringkat ke-18 dari 32 dalam penelitian.

Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull menduduki peringkat teratas di daftar penghasilan para pemimpin dunia, dengan gaji sebesar $ 538.000 atau setara Rp5,7 miliar yang berarti 10,14 kali rata-rata pekerja di Australia.

Menurut media di Selandia Baru, Jacinda Ardern bukanlah perdana menteri pertama yang memperkenalkan undang-undang untuk mengurangi gaji para politisi.

Pada 2015, mantan perdana menteri Sir John Key mengesahkan undang-undang untuk memotong kenaikan gaji dari 3,5 persen menjadi 1,5 persen setelah menghubungkan kenaikan gaji dengan kenaikan upah rata-rata, menurut Fairfax Media.

Jacinda Ardern mengatakan dia telah menghubungi pemimpin oposisi Selandia Baru (NZ) Simon Bridges tentang pembekuan ini, dan dia "mendukung" langkah ini.

Pemimpin Selandia Baru (NZ) mengatakan mereka akan memperkenalkan cara yang berbeda untuk menentukan kenaikan gaji bagi para politisi di negara itu.

"Kami kemudian akan menggunakan periode 12 bulan untuk mengembangkan formula yang lebih adil untuk Otoritas Remunerasi untuk digunakan ketika menentukan kenaikan gaji di masa mendatang," katanya.

Politisi federal Australia mendapat kenaikan gaji 2 persen pada bulan Juli lalu, dimana para backbencher berpenghasilan sekitar $ 207.000 (Rp2,2 miliar) per tahun, dibandingkan dengan gaji mereka sebelumnya sebesar $ 148.712 (Rp 1,6 miliar).

ABC / AP

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.

Let's block ads! (Why?)

https://www.jpnn.com/news/pm-selandia-baru-tangguhkan-kenaikan-gaji-politisi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PM Selandia Baru Tangguhkan Kenaikan Gaji Politisi "

Post a Comment

Powered by Blogger.