jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mungkin menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi pemilih pemula yang belum 17 tahun, sebagaimana permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Kemendagri terikat dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23//2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kemendagri terancam dikenai sanksi hukuman penjara sepuluh tahun, jika menerbitkan e-KTP sebelum anak 17 tahun atau sudah menikah.
Pasal 96 menyebutkan, bahwa setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan blangko dokumen kependudukan sesuai dengan bunyi pasal 5 huruf f dan g akan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar.
"Makanya, kami menyarankan penggunaan surat keterangan (Suket). Jadi, penyelenggara pemilu menerbitkan PKPU dalam melindungi hak pilih bagi pemilih pemula," ujar Zudan Jakarta, Selasa (18/9).
Menurut Zudan, penggunaan suket bagi pemilih pemula sebagai jalan tengah, karena bisa dilakukan dengan mudah dan legal, bila KPU menerbitkan PKPU.
"Itu untuk pemilih pemula yang belum merekam dan KTP-nya belum jadi, cukup dimuat atau dituliskan bahwa yang bersangkutan datanya ada di database kependudukan," ucapnya.
Zudan khawatir, jika usulan KPU agar pemerintah menerbitkan KTP elektronik bagi pemilih pemula yang jumlahnya diperkirakan mencapai 5.035.887 jiwa, akan banyak pejabat yang bakal menghadapi proses hukum.
-
Selasa, 18 September 2018
Jokowi: Berikan Dukungan kepada Capres secara Fair -
Selasa, 18 September 2018
Liverpool vs PSG: Tim Tamu Respek Monumen Hillsborough -
Selasa, 18 September 2018
Buat Inter Milan, Liga Champions Seperti Disneyland -
Selasa, 18 September 2018
Klip Overdose Bukti Chemistry Agnez Mo - Chris Brown -
Selasa, 18 September 2018
Pelatih Madura United Cuek Timnya Dikalahkan Arema FC -
Senin, 17 September 2018
Ini Kata Anisa Bahar Soal Keretakan Rumah Tangganya -
Selasa, 18 September 2018
Hongkong Dilanda Badai Topan, Ini Pesan Menaker Hanif kepada PMI -
Senin, 17 September 2018
Nikita Mirzani: Daripada Ganti Presiden Mending Ganti Otak
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemandagri Terbitkan e-KTP Sebelum Anak 17 Tahun?"
Post a Comment