Search

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Wajin Pakai Pelacak Diri Seumur Hidup

Pelanggar kejahatan seksual anak yang berbahaya dan berulang dalam waktu dekat akan diwajibkan memakai alat pelacak seumur hidup dan tunduk pada serangkaian tindakan pengendalian baru di bawah perubahan mendesak yang diumumkan oleh Pemerintah Negara Bagian Queensland.

Perubahan ini menempatkan Undang-undang di Queensland menjadi yang terkuat di Australia, dalam upaya menjaga sejumlah pelanggar kambuhan terburuk dari jenis kejahatan ini tetap berada di bawah pengawasan otoritas sepanjang hidup mereka.

Perdana Menteri Queensland, Annastacia Palaszczuk mengatakan dia mengharapkan amandemen itu akan diperkenalkan dan disahkan di Parlemen Negara bagian pada Selasa (25/9/2018) mendatang.

Ini menegaskan pentingnya kita semua bekerja bersama dalam kaitannya dengan undang-undang ini," katanya.

"Akan ada tambahan dana untuk polisi untuk pemantauan dan pengawasan, tetapi undang-undang ini harus mampu melawan upaya banding yang mungkin datang.

"Kami memberi polisi lebih banyak kewenangan untuk membatasi gerakan mereka - Komisaris Polisi akan selalu tahu di mana para pelanggar ini berada."

Menteri utama Queensland, Anastacia Palaszczuk mengatakan Pemerintah Negara Bagian telah memiliki sejumlah pengacara yang menangani perubahan ini untuk memastikan penerapan aturan ini tidak dapat ditantang.

"Kami ingin melihat komunitas seaman mungkin - kami telah memeriksa undang-undang ini, kami telah memeriksa ulang hingga beberapa kali aturan hukum ini," katanya.

Berdasarkan amandemen yang diusulkan, pelanggar berulang atau pelaku kejahatan seksual anak serius yang akan segera kadaluarsa namanya dari Daftar Pelaku Pelanggaran Kejahatan Seksual Berbahaya akan secara otomatis menjadi pelanggar yang dapat dilaporkan.

Langkah ini dilakukan ditengah meningkatnya kekhawatiran akan segera berakhirnya perintah pengawasan terhadap gerak-gerik dari pelaku kejahatan seksual yang terkenal jahat, Robert John Fardon.

Fardon memiliki sejarah perilaku seksual menyimpang sejak tahun 1960-an dan 1980-an, ketika dia dipenjara karena memperkosa dan menyerang seorang wanita.

Karena undang-undang yang berlaku saat ini, dengan akan berakhirnya perintah pengawasan terhadap dirinya, maka Fardon tidak akan lagi dikenakan ketentuan jam malam, konseling atau pembatasan mulai bulan depan.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.

Let's block ads! (Why?)

https://www.jpnn.com/news/pelaku-kejahatan-seksual-anak-wajin-pakai-pelacak-diri-seumur-hidup

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelaku Kejahatan Seksual Anak Wajin Pakai Pelacak Diri Seumur Hidup"

Post a Comment

Powered by Blogger.