jpnn.com, SURABAYA - Sales promotional girl alias SPG Vita Dwi Rochmaniah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa menyimpan sabu-sabu (SS) di dalam kosnya di Jalan Dukuh Kupang Utara, Surabaya.
Perempuan 29 tahun tersebut dianggap terbukti menyembunyikan 3,36 gram SS di dalam laci meja riasnya.
Dalam sidang kemarin, JPU menghadirkan dua polisi yang menangkap Vita. Mereka adalah Edi Kutono dan Firdaus Alamhudi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, keduanya menangkap terdakwa dari hasil penangkapan terhadap kekasihnya, Irwanto, pada Juni lalu.
Mereka menerangkan bahwa Vita tinggal bersama Irwanto. Saat penangkapan, terdakwa berada di dalam kosnya.
''Dia tiduran sambil nonton televisi. Kami geledah laci mejanya dan ditemukan alat timbang digital, satu bendel plastik kosong, pipet, sabu-sabu, dan bong,'' jelas Edi.
Diduga, Vita tidak hanya menyimpan SS untuk dikonsumsi sendiri. Namun, dia juga ditengarai menjualnya.
Sebab, kedua saksi juga menemukan alat timbang digital yang digunakan untuk menakar SS.
-
Kamis, 13 September 2018
Jomblo Produktif, Karya Bastian Steel segera Rilis -
Kamis, 13 September 2018
MUI: Tidak Etis Berselawat tanpa Menutup Aurat -
Kamis, 13 September 2018
Jokowi Dianggap Kampanye Terselubung di Bioskop -
Kamis, 13 September 2018
Raffi Ahmad Pernah jadi Duda -
Kamis, 13 September 2018
Jumpa Persebaya, Sriwijaya FC Bakal Duetkan Faris - Berry -
Kamis, 13 September 2018
Go-Viet Mudahkan Akses Transprtasi di Vietnam -
Kamis, 13 September 2018
Belum Siap, Nikita Mirzani Tolak Tawaran Berpolitik Dua Parpol -
Rabu, 12 September 2018
JK Yakin Erick Tohir Mampu Memenangkan Jokowi - Ma'ruf di Pilpres 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "SPG Cantik Tepergok Simpan Sabu-sabu di Meja Rias"
Post a Comment